DPR AS Telah Mengesahkan RUU Untuk Menjadikan Kekejaman Terhadap Hewan Sebagai Kejahatan Federal
DPR AS Telah Mengesahkan RUU Untuk Menjadikan Kekejaman Terhadap Hewan Sebagai Kejahatan Federal

Video: DPR AS Telah Mengesahkan RUU Untuk Menjadikan Kekejaman Terhadap Hewan Sebagai Kejahatan Federal

Video: DPR AS Telah Mengesahkan RUU Untuk Menjadikan Kekejaman Terhadap Hewan Sebagai Kejahatan Federal
Video: DPR Setujui RUU untuk Selamatkan Pemerintah AS dari Gagal Bayar 2024, April
Anonim

Kembali pada Januari 2019, Rep. Ted Deutch, D-Fla., dan Rep. Vern Buchanan, R-Fla. mengusulkan Undang-Undang Pencegahan Kekejaman dan Penyiksaan (PACT) kepada Dewan Perwakilan Rakyat AS.

Pada 22 Oktober 2019, DPR dengan suara bulat mengesahkan UU PACT, dan sekarang menuju ke Senat untuk diharapkan disahkan dan diubah menjadi undang-undang.

Undang-undang PACT akan membuat tindakan kekejaman terhadap hewan-seperti menghancurkan, membakar, menenggelamkan, mencekik, menusuk, atau membuat hewan untuk melukai tubuh-menjadi kejahatan federal. Jika terbukti melakukan tindakan kekejaman terhadap hewan, pihak yang bersalah dapat menghadapi tuduhan kejahatan, denda, dan hingga tujuh tahun penjara.

Menurut 7 News Miami, "Jika disahkan, RUU itu juga akan menutup celah dalam undang-undang 2010 yang saat ini hanya menghukum pelecehan yang terlihat dalam video."

Dalam siaran pers di situs webnya, Anggota Kongres Ted Deutch dikutip mengatakan, “Pemungutan suara hari ini adalah tonggak penting dalam upaya bipartisan untuk mengakhiri pelecehan hewan dan melindungi hewan peliharaan kita. RUU ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa masyarakat kita tidak menerima kekejaman terhadap hewan. Kami telah menerima dukungan dari begitu banyak orang Amerika dari seluruh negeri dan di seluruh spektrum politik. Aktivis hak-hak binatang telah membela makhluk hidup yang tidak memiliki suara.”

Ini langkah maju yang besar untuk hak-hak hewan dan hari yang menyenangkan bagi pecinta hewan.

Direkomendasikan: