Hakim A.S. Melempar Gugatan 'Perbudakan' Paus Terhadap SeaWorld
Hakim A.S. Melempar Gugatan 'Perbudakan' Paus Terhadap SeaWorld

Video: Hakim A.S. Melempar Gugatan 'Perbudakan' Paus Terhadap SeaWorld

Video: Hakim A.S. Melempar Gugatan 'Perbudakan' Paus Terhadap SeaWorld
Video: Killer whale kills trainer at Orlando's Sea World:-( -Dawn Brancheau Rip 2024, November
Anonim

LOS ANGELES - Seorang hakim AS telah menolak kasus yang diajukan oleh kelompok hak asasi hewan yang menuduh bahwa paus pembunuh yang disimpan di SeaWorld adalah "budak" yang ditahan karena melanggar konstitusi AS.

Orang-orang untuk Perlakuan Etis terhadap Hewan (PETA) mengajukan kasus terhadap taman hewan laut yang populer pada bulan Oktober, dengan alasan bahwa paus harus dibebaskan di bawah amandemen ke-13, yang melarang perbudakan.

Gugatan itu menyerukan pembebasan segera tiga paus pembunuh -- raksasa hitam dan putih yang juga dikenal sebagai orca -- yang ditahan di sebuah taman di San Diego, California, dan dua lainnya disimpan di sebuah taman di Orlando, Florida.

Namun dalam sesi selama satu jam pada hari Rabu, Hakim Pengadilan Distrik AS Jeffrey Miller membuang kasus tersebut, memutuskan bahwa amandemen hanya berlaku untuk manusia.

Juru bicara PETA David Perle mengatakan perjuangan kelompok itu akan berlanjut sampai "hari yang tak terhindarkan ketika semua hewan akan bebas dari perbudakan untuk hiburan manusia. Keputusan hari ini tidak mengubah fakta bahwa orca yang pernah hidup secara alami liar dan bebas, hari ini disimpan sebagai budak. oleh SeaWorld."

Namun juru bicara SeaWorld David Koontz mengatakan bahwa kecepatan pengadilan mengeluarkan keputusannya menunjukkan "absurditas gugatan tak berdasar PETA."

"SeaWorld tetap menjadi standar untuk penatagunaan zoologi hewan laut dan kami menolak tantangan apa pun terhadap kondisi dan kualitas perawatan hewan luar biasa ini," katanya kepada AFP.

Direkomendasikan: