Video: Uni Eropa Keluarkan Ultimatum Kepada 13 Negara Untuk Kekejaman Terhadap Hens
2024 Pengarang: Daisy Haig | [email protected]. Terakhir diubah: 2023-12-17 03:10
BRUSSELS - Brussel mengeluarkan ultimatum kepada 13 negara Eropa Kamis untuk memperbaiki kondisi puluhan juta ayam petelur yang ditahan di kandang sempit yang sempit -- atau menghadapi tindakan hukum dalam dua bulan.
Satu dari tujuh ayam petelur di Eropa -- atau 47 juta dari 330 juta -- dikurung dalam kandang yang tidak lebih besar dari selembar kertas ketik standar.
Di bawah undang-undang 1999 yang mulai berlaku 1 Januari dan diabaikan oleh separuh anggota blok 27 negara, ayam petelur harus disimpan dalam apa yang disebut "kandang yang diperkaya", dengan "ruang ekstra untuk bersarang, menggaruk, dan bertengger."
Undang-undang menyatakan ayam diberi ruang setidaknya 750 sentimeter persegi - yang hanya sedikit lebih besar dari selembar kertas A4 - serta kotak sarang, sampah, tempat bertengger, dan pemendek cakar "untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan perilaku."
"Kepatuhan penuh terhadap persyaratan arahan oleh negara-negara anggota sangat penting," kata pernyataan Komisi Eropa.
Negara memiliki waktu 12 tahun untuk mematuhinya.
Komisi mendaftarkan Belgia, Bulgaria, Yunani, Spanyol, Prancis, Italia, Siprus, Latvia, Hungaria, Belanda, Polandia, Portugal, dan Rumania sebagai negara yang gagal mematuhi aturan kesejahteraan hewan.
Negara-negara yang gagal "tidak hanya menciptakan konsekuensi bagi kesejahteraan hewan tetapi juga dapat menyebabkan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat" dengan menempatkan bisnis yang diinvestasikan sejalan dengan langkah-langkah baru pada kerugian, kata Komisi.
Mulai 1 Januari, telur dari ayam yang disimpan di kandang ilegal tidak lagi memenuhi syarat untuk ekspor atau penjualan eceran. Namun mereka diizinkan untuk penggunaan industri.
Malta lolos dari ancaman tindakan setelah mematuhi sepenuhnya tetapi Inggris berada di bawah pengawasan, tambah juru bicara Komisi Frederic Vincent, dengan "satu persen" dari produksi telurnya "ilegal."
Komisioner Kebijakan Konsumen dan Kesehatan Uni Eropa John Dalli memperingatkan awal bulan ini tentang langkah baru untuk meningkatkan kesejahteraan hewan bahwa ia akan meluncurkan prosedur pelanggaran terhadap negara-negara yang melanggar aturan tentang ayam.
"Pemberlakuan undang-undang 'ayam petelur' baru-baru ini menunjukkan bahwa masalah tetap ada dalam kesejahteraan hewan di beberapa negara anggota," kata Dalli. "Beberapa upaya sedang dilakukan, tetapi banyak masalah perlu ditangani dengan cara yang berbeda untuk mencapai hasil yang lebih berkelanjutan."
Komisi sekarang ingin mengatasi kondisi kehidupan babi yang buruk.
Direkomendasikan:
DPR AS Telah Mengesahkan RUU Untuk Menjadikan Kekejaman Terhadap Hewan Sebagai Kejahatan Federal
Pecinta binatang bersukacita! Sebuah RUU baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS yang akan menjadikan kekejaman terhadap hewan sebagai kejahatan federal
Anggota Parlemen Mengusulkan RUU Yang Membuat Kekejaman Terhadap Hewan Menjadi Kejahatan Federal
Sebuah RUU yang diusulkan oleh anggota parlemen Florida akan menjadikan tindakan kekejaman terhadap hewan sebagai pelanggaran federal
Peternak Great Dane Ditemukan Bersalah Karena Kekejaman Terhadap Hewan
Pada Juni 2017, lebih dari 80 Great Dane diselamatkan dari pabrik anjing yang dicurigai di New Hampshire. Anak-anak anjing itu telah hidup dalam kondisi yang mengerikan, dan Masyarakat Manusiawi Amerika Serikat (HSUS), bersama dengan pihak berwenang setempat, menyelamatkan hewan-hewan itu setelah menanggapi aligasi pengabaian hewan di properti itu
Mata Dan Mulut Anak Anjing Tertutup Dalam Tindakan Mengganggu Kekejaman Terhadap Hewan
Anjing itu, sekarang bernama Glory, sedang dalam pemulihan sementara pihak berwenang mencari pelakunya
Korea Selatan Memperketat Hukuman Untuk Kekejaman Terhadap Hewan
SEOUL - Korea Selatan akan menjatuhkan hukuman yang lebih keras termasuk kemungkinan hukuman penjara untuk kekejaman terhadap hewan menyusul kasus yang dipublikasikan, kata pemerintah Senin. Di bawah revisi undang-undang perlindungan hewan, orang yang menganiaya hewan peliharaan akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimum 10 juta won ($ 9