Daftar Isi:

Kasus Video Pertarungan Anjing Mencapai Mahkamah Agung AS
Kasus Video Pertarungan Anjing Mencapai Mahkamah Agung AS

Video: Kasus Video Pertarungan Anjing Mencapai Mahkamah Agung AS

Video: Kasus Video Pertarungan Anjing Mencapai Mahkamah Agung AS
Video: 5 EKSPERIMENT PERSILANGAN M4NUSIA DAN HEW4N 2024, November
Anonim

Kebebasan Berbicara tapi Tidak Menggonggong

Oleh CECILIA de CARDENAS

12 Oktober 2009

Apakah hak atas kebebasan berbicara telah dibungkam oleh tangisan binatang yang diperlakukan dengan buruk? Haruskah hak kita atas kebebasan berbicara membungkam tangisan hewan yang dianiaya?

Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat melindungi hak kita untuk kebebasan berbicara, kecuali ketika berurusan dengan subjek tertentu yang tidak dapat dimaafkan, seperti kekejaman terhadap hewan. Pada tahun 1999, Penggambaran Hukum Kekejaman terhadap Hewan ditandatangani oleh Bill Clinton, menghukum "siapa pun yang dengan sengaja membuat, menjual, atau memiliki penggambaran kekejaman terhadap hewan dengan tujuan menempatkan penggambaran itu dalam perdagangan antarnegara bagian atau asing untuk keuntungan komersial" hingga lima tahun penjara.

Undang-undang ini disahkan untuk mengakhiri "video naksir". Video semacam itu ditujukan untuk jimat seksual tertentu di mana hewan kecil -- kelinci, anak anjing, anak kucing, dll. -- akan disiksa dan kemudian diinjak-injak sampai mati oleh wanita berkaki panjang yang disangga dengan sepatu hak tinggi.

Undang-undang tersebut memiliki tujuan besar sejak diberlakukan: "video naksir" telah dihapus secara signifikan.

Namun, sekarang hukum sedang diuji dalam kasus yang sedang berlangsung terhadap peternak pit bull Robert J. Stevens dari Virginia, yang telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menjual video yang berisi rekaman grafis dari pertarungan pit bull terorganisir dan adegan yang menunjukkan pit bull. banteng sedang berburu. Perwakilan Stevens berpendapat bahwa dalam kasusnya, hukum terbukti tidak konstitusional. Mereka berpendapat bahwa istilah "kekejaman terhadap hewan" dalam undang-undang tahun 1999 terlalu longgar didefinisikan; yaitu, undang-undang yang sama yang diarahkan pada "video naksir" yang mengerikan dan berorientasi seksual seharusnya tidak berlaku untuk adu anjing.

Statuta mendefinisikan penggambaran kekejaman terhadap hewan sebagai "penggambaran visual atau pendengaran, termasuk foto, film gambar bergerak, rekaman video, gambar elektronik, atau rekaman suara dari perilaku di mana hewan hidup dengan sengaja dilumpuhkan, dimutilasi, disiksa, dilukai., atau dibunuh." Pembela kasus Stevens berpendapat bahwa video pendidikan yang menggambarkan kekejaman terhadap hewan akan diklasifikasikan di bawah definisi seperti itu, seperti halnya video berburu. Oleh karena itu, undang-undang harus diubah untuk secara langsung menargetkan kejahatan yang dimaksudkan untuk dihilangkan: "video naksir" dan media lain yang bersifat busuk.

Aktivis dan organisasi hak-hak hewan seperti Humane Society telah mengambil sikap tentang masalah ini, menganggap tindakan Stevens tercela di bawah Amandemen Pertama. Seperti yang ditulis Wayne Pacelle, presiden Humane Society di blognya, "Meskipun kami sangat percaya pada Amandemen Pertama di sini di The HSUS, kami menolak keras absolutisme dari beberapa pendukung Amandemen Pertama yang memproklamirkan diri." Dia melanjutkan dengan mencela video Stevens karena tidak memiliki tujuan selain untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kekejaman terhadap hewan yang terang-terangan.

Sementara banyak kasus yang melanggar Undang-Undang Penggambaran Kekejaman terhadap Hewan telah mengemuka sejak diberlakukan pada tahun 1999, ini adalah kasus pertama yang sampai ke Mahkamah Agung. Karena semakin banyak orang menyadari perdebatan ini, banyak orang yang sangat menentang kekejaman terhadap hewan, namun tetap setia pada gagasan kebebasan berbicara, mendapati diri mereka tercabik-cabik. Pertanyaannya sekarang adalah, di mana garis itu harus ditarik?

Direkomendasikan: